Overleg pagina:TDKGM 01.125 Koleksi dari Perpustakaan Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya.pdf/2

Pagina-inhoud wordt niet ondersteund in andere talen.
Onderwerp toevoegen
Uit Wikisource

Translation[bewerken]

Bahasa Indonesia

==1==
Pro Justitia

Jaksa Agung di Dewan Pengadilan Semarang:

Mengirimkan kepada:

SOEWARDI SOERIJA NINGRAT, 31 tahun, lahir di Djokjakarta, bekerja sebagai editor “BEWEGING” dan “PERSATOEAN-HINDIA”, yang tinggal di Semarang, sekarang ditahan di Penjara Pusat untuk orang Eropa di Semarang, sepupu grad keempat PAKOEALAM I. Bahwa instruksi di perkara ini, di mana surat kuasa dengan perintah untuk menangkap dengan beban untuk instruksi urusan ini dan penyelesaian di muka pengadilan dengan beban instruksi urusan yang dikeluarkan melawan dia, sesuai urutan pada surat keputusan Dewan Kehakiman di Semarang tertanggal 3 Mei 1920 dan pada penahanan Mahkamah Agung Hindia Belanda tertanggal 16 Juni 1920 dengan urusan yang dijabarkan secara lebih luas, telah ditutup dan yang tertuntut dalam waktu limabelas hari harus menyerah sebuah jawaban kepada Dewan Kehakiman tersebut, di mana ia bisa memanggil pembantu seorang penasehat hukum sebagai pengacara, apabila ia tidak memiliki seseorang yang telah dipilihnya atau mendapatkannya, maka atas permohonannya Ketua Dewan akan memberikannya. Terlaksana pada Parket hari Kamis, 5 Agustus 1920. Jaksa Agung Pengadilan yang disebut di atas ini. Tuan M.B. van Meerten.

Untuk salinan surat yang isinya sama. Jurusita pada Dewan Kehakiman di Semarang

<tanda tangan> W.G. Mierop.

==2==


Dikirimkan dan salinan diserahkan sehingga pengiriman ini bisa disebut sebagai tindakan penyelesaian instruksi yang telah disebut di atas kepada Soewardi Soerija Ningrat yang telah disebut, oleh saya, Willen George Mierop, jurusita pada Dewan Kehakiman di Semarang, tinggal di sana, saat ini tanggal enam Agustus 1900 duapuluh, menyerahkan surat peringatan di Penjara Pusat untuk Orang Eropa di Semarang dan secara pribadi berbicara dengannya.

Jurusita yang disebut di atas
ditandatangi dan untuk salinan,
<tanda tangan>W.G. Mierop